- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi– Jalan yang dibangun, gedung sekolah yang diperbaiki, hingga berbagai layanan pemerintah yang dimanfaatkan masyarakat berawal dari proses pengadaan barang dan jasa. Karena itu, pengadaan tidak sekadar berbicara tentang administrasi atau pemenuhan prosedur, tetapi juga memastikan setiap anggaran daerah digunakan secara tepat, transparan, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, saat membuka Sosialisasi Pencatatan Non-Tender dan Swakelola pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di Purwodadi, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini diikuti pejabat yang menangani pengadaan barang dan jasa dari perangkat daerah serta unsur terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Dalam arahannya, Anang mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bidang yang selalu menjadi perhatian dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, seluruh proses harus dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporannya.
"Salah satu yang menjadi perhatian aparat pengawas adalah pengadaan barang dan jasa. Karena itu, pastikan seluruh proses berpedoman pada aturan, SOP, serta memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran," ujarnya.
Namun, menurutnya, tata kelola yang baik tidak cukup hanya mengandalkan aturan dan prosedur. Integritas setiap pelaksana tetap menjadi faktor utama untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
"Kalau aturan sudah dipedomani, SOP sudah dijalankan, tahapan dan mekanisme sudah dilalui, tetapi masih ada yang berusaha menyiasati, mari kita saling mengingatkan. Hindari hal-hal yang berpotensi menimbulkan risiko," kata Anang.
Ia menilai budaya saling mengingatkan merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang sehat. Mengingatkan rekan kerja ketika menemukan potensi kekeliruan bukanlah bentuk mencari kesalahan, melainkan wujud kepedulian agar setiap proses tetap berjalan sesuai aturan dan terhindar dari risiko yang dapat merugikan organisasi maupun masyarakat.

Selain penguatan integritas, kegiatan tersebut juga membahas peningkatan kualitas pencatatan pengadaan melalui SPSE. Selama ini perhatian lebih banyak tertuju pada paket pengadaan yang melalui proses tender, padahal masih banyak paket pekerjaan pemerintah yang dilaksanakan melalui mekanisme Non-Tender, seperti pengadaan langsung atau penunjukan langsung sesuai ketentuan, maupun Swakelola, yaitu pekerjaan yang dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah atau pihak lain sesuai peraturan.
Pencatatan seluruh jenis pengadaan tersebut dinilai penting agar data pengadaan daerah tersaji secara lebih lengkap dan akurat. Dengan data yang utuh, pemerintah dapat memantau pelaksanaan program secara lebih baik, mempermudah evaluasi, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Dalam kesempatan itu, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Grobogan juga memperkenalkan Sistem Layanan Satu Pintu Pengadaan Grobogan sebagai sarana pendampingan bagi perangkat daerah. Layanan tersebut menyediakan konsultasi, helpdesk SPSE, bimbingan teknis, hingga pendampingan pencatatan pengadaan agar pelaksanaan di setiap perangkat daerah semakin tertib dan seragam.
Penguatan sistem, peningkatan kualitas data, dan pembangunan budaya integritas diharapkan berjalan beriringan. Sebab pada akhirnya, pengadaan yang dikelola secara tertib bukan hanya menghasilkan administrasi yang lebih baik, tetapi juga menjadi fondasi agar pembangunan berlangsung tepat sasaran, pelayanan publik semakin berkualitas, dan setiap anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (jsa)



