- Admin Setda
- Read Time: 1 min
- Hits: 172
Purwodadi — Pelayanan dasar yang berkualitas bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Semangat inilah yang mewarnai Rapat Evaluasi Pengisian e-SPM (elektronik Standar Pelayanan Minimal) Kabupaten Grobogan Triwulan II Tahun 2025, yang digelar pada Senin (14/7/2025) di Ruang Rapat Wakil Bupati.
Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda, Kurnia Saniadi, yang dalam kesempatan itu membacakan sambutan Sekretaris Daerah. Ia menegaskan bahwa pelaporan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) setiap triwulan merupakan kewajiban pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
“Rapat evaluasi ini merupakan perwujudan komitmen Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam pemenuhan layanan dasar yang menjadi hak seluruh masyarakat,” ujarnya.
Terkait capaian kinerja, disebutkan bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.1.2/0005539 tanggal 7 Juli 2025, nilai Kinerja SPM Kabupaten Grobogan pada tahun 2024 tercatat sebesar 85,47. Capaian ini menjadi cerminan atas langkah-langkah yang telah diupayakan bersama, sekaligus menjadi pemicu untuk terus memperbaiki pelaporan, tahapan penerapan, serta kepatuhan terhadap standar layanan ke depan.
Pemerintah Kabupaten Grobogan juga terus menyinergikan antara pemenuhan layanan dasar dan proses penganggaran. Kegiatan-kegiatan yang mendukung penerapan SPM dan belum terakomodasi pada APBD akan diprioritaskan dalam Perubahan APBD Tahun 2025, serta menjadi fokus dalam penyusunan APBD Tahun 2026.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Muhaimin, memaparkan sejumlah aspek teknis pelaporan e-SPM. Ia menyampaikan bahwa secara umum pelaporan telah berjalan baik di sebagian besar perangkat daerah. Meski begitu, masih terdapat beberapa bagian data dan tahapan tertentu yang perlu ditindaklanjuti agar pelaporan semakin lengkap dan akurat. Evaluasi rutin seperti ini, menurutnya, penting untuk menyamakan pemahaman, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan solusi secara kolektif.
Dalam rapat juga dibahas tindak lanjut penting, antara lain penetapan Surat Keputusan Bupati tentang Target Capaian SPM Tahun 2025 dan 2026 sebagai respons atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 600.4/2851/ST. Sekretaris Daerah telah menyampaikan surat kepada seluruh perangkat daerah guna mengumpulkan data target sebagai bahan penyusunan SK tersebut.
Adapun Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah SPM saat ini masih menunggu hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah. Sebelum ditetapkan, dokumen tersebut akan diselaraskan kembali bersama organisasi perangkat daerah dan Bappeda agar selaras baik secara substansi maupun teknis.
Rapat ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri serta Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Tengah, yang memberikan arahan dan bimbingan teknis guna memperkuat kualitas pelaporan serta validitas data yang disampaikan.
Pada akhirnya, evaluasi e-SPM ini menegaskan kembali bahwa keberhasilan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal bukan semata-mata untuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi merupakan bagian dari tekad bersama dalam menghadirkan layanan publik yang adil, berkualitas, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (jsa)