Layanan ini disediakan oleh PPID Pelaksana Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan berdasarkan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID (Sekretaris Daerah) melalui PPID Pelaksana jika permohonan informasi Anda sebelumnya tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Klik Disini>>