- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi— Pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari cepat atau lambatnya proses pelayanan, tetapi juga dari sejauh mana penyelenggara mampu mendengarkan pengalaman dan masukan masyarakat. Karena itu, setiap saran, kritik, maupun penilaian pengguna layanan menjadi bahan penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Semangat tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) bertema Optimalisasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai Instrumen Peningkatan Kualitas Pelayanan yang diselenggarakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Srikandi Kabupaten Grobogan, Senin (27/7/2026).
Forum menghadirkan Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Grobogan Fandyasih Bowo Laksono sebagai narasumber. Kegiatan diikuti pengelola 33 gerai pelayanan yang beroperasi di MPP serta perwakilan masyarakat sebagai pengguna layanan. Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Yuni Totaliati dan Kepala Bidang Pengaduan, Pengawasan, Regulasi, Data, dan Pelaporan Anton Anggarakasih.
Dalam paparannya, Fandyasih menjelaskan bahwa Survei Kepuasan Masyarakat bukan sekadar instrumen penilaian, melainkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengalaman mereka saat menerima pelayanan. Masukan tersebut menjadi dasar bagi penyelenggara layanan dalam mengenali aspek yang sudah berjalan baik maupun yang masih perlu diperbaiki.
Ia menilai, salah satu persoalan yang masih kerap ditemui adalah belum tersampaikannya informasi standar pelayanan secara jelas kepada masyarakat. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman mengenai persyaratan, alur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, hingga biaya yang harus dibayarkan.
"Hakikat pelayanan publik adalah memperlakukan setiap orang sebagaimana kita ingin diperlakukan: dengan hormat, adil, cepat, dan sepenuh hati," ujar Fandyasih.

Karena itu, ia menekankan pentingnya setiap penyelenggara layanan memahami perbedaan antara Standar Pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Ketiga instrumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda, namun saling melengkapi dalam mewujudkan pelayanan yang konsisten, transparan, dan mudah dipahami masyarakat.
Selain aspek prosedur, forum juga membahas pentingnya mencegah berbagai bentuk maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Mulai dari penundaan pelayanan tanpa alasan yang jelas, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, hingga pemberian informasi yang tidak sesuai perlu dihindari agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik terus terjaga.
Dalam kesempatan tersebut dipaparkan pula perkembangan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat melalui aplikasi APIK MASÉ. Hingga Juli 2026, sistem tersebut telah menghimpun lebih dari 18 ribu responden dengan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Kabupaten Grobogan mencapai 90,36 atau berkategori sangat baik. Di lingkungan MPP, partisipasi responden juga meningkat dibanding triwulan sebelumnya, meskipun evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek pelayanan yang perlu terus disempurnakan, terutama terkait waktu pelayanan.
Forum berlangsung secara interaktif. Berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat maupun penyelenggara layanan dihimpun untuk menjadi bahan evaluasi bersama. Hasil forum akan ditindaklanjuti melalui penyempurnaan standar pelayanan, peningkatan kompetensi petugas, penguatan koordinasi antargerai, serta perbaikan sarana pendukung pelayanan.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan berharap budaya perbaikan layanan dapat terus tumbuh di setiap unit pelayanan. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tetap berpartisipasi menyampaikan kritik, saran, maupun penilaian melalui Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan pelayanan publik yang semakin responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (jsa)
