- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Geyer – Kejelasan batas wilayah tidak hanya berkaitan dengan garis pada peta. Bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan, kepastian batas administrasi menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, hingga kepastian hukum atas suatu wilayah.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Grobogan bersama Pemerintah Kabupaten Sragen terus mematangkan proses penegasan batas daerah melalui serangkaian verifikasi lapangan di sejumlah titik yang berbatasan langsung antara kedua wilayah.
Salah satu tahapan verifikasi dilakukan pada Selasa (21/7/2026) di subsegmen Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan yang berbatasan dengan Desa Tlogotirto, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.
Kegiatan tersebut melibatkan tim dari Pemerintah Kabupaten Grobogan dan Pemerintah Kabupaten Sragen, Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Grobogan, serta pemerintah desa di wilayah perbatasan.
Di lapangan, tim gabungan melakukan pengecekan koordinat dan mencocokkan titik batas dengan kondisi faktual. Hasil verifikasi kemudian diselaraskan dengan data spasial dan dokumen administrasi sebagai bagian dari tahapan penegasan batas daerah.
Proses ini dilakukan untuk memastikan batas administrasi antardaerah tersusun secara jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan batas wilayah menjadi fondasi penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di kawasan perbatasan.
Di sisi lain, batas daerah yang telah ditegaskan juga menjadi dasar dalam pengelolaan aset daerah, penyelenggaraan pelayanan publik, penyusunan data kewilayahan, serta perencanaan pembangunan agar dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Melalui verifikasi yang dilakukan secara bertahap, Pemerintah Kabupaten Grobogan bersama Pemerintah Kabupaten Sragen terus mematangkan proses penegasan batas daerah agar menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kepastian administrasi wilayah semakin kuat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan perencanaan pembangunan di kawasan perbatasan dapat berjalan lebih tertib dan terarah. (jsa)



