- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi – Pengelolaan anggaran daerah dituntut semakin adaptif di tengah keterbatasan fiskal dan kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang. Karena itu, setiap rupiah dalam APBD perlu dirancang agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, saat membuka Workshop Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang digelar BPPKAD di Purwodadi, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini diikuti perangkat daerah dengan menghadirkan narasumber dari Balai Diklat Keuangan Yogyakarta.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam siklus perencanaan anggaran daerah, terlebih di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional dan perubahan regulasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menyampaikan bahwa penyusunan APBD Tahun 2027 harus mengacu pada kerangka kebijakan makro dan fiskal nasional, serta memastikan keselarasan dengan arah pembangunan pusat dan daerah.
“Perlu saya tegaskan, penyusunan KUA-PPAS wajib mempedomani Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal nasional. Kebijakan daerah harus sinergis dengan kebijakan pusat,” ujarnya.

Sekda juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan dokumen perencanaan mengakomodasi Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), termasuk kewajiban belanja mandatory spending seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta alokasi dana desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, ruang fiskal yang terbatas menuntut pemerintah daerah untuk semakin cermat dalam menentukan prioritas.
“Efisiensi bukan sekadar memangkas anggaran, tetapi memastikan setiap alokasi benar-benar tepat sasaran, efektif, dan berdampak terhadap pencapaian kinerja pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, efisiensi juga dimaknai sebagai kemampuan menempatkan program pada prioritas yang tepat dalam keterbatasan anggaran, bukan sekadar melanjutkan pola penganggaran sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, Sekda juga menyinggung bahwa penyusunan anggaran daerah harus tetap memperhatikan sinkronisasi dengan proyek strategis nasional serta prioritas pembangunan Provinsi Jawa Tengah.
Lebih lanjut, ia memberikan sejumlah penekanan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar menjaga rasionalitas pendapatan dan memastikan struktur belanja disusun secara prudent serta sesuai ketentuan mandatory spending.
Kepada perangkat daerah, Sekda meminta agar setiap usulan anggaran diselaraskan dengan target Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 serta berorientasi pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagai instrumen pengendalian biaya sejak tahap perencanaan.
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang mengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Sekda menekankan pentingnya integrasi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) ke dalam dokumen APBD secara utuh dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan yang terukur dan berkelanjutan.

Kepada para kasubag perencanaan di perangkat daerah, Sekda mengingatkan bahwa mereka memiliki peran penting dalam memastikan konsistensi teknis perencanaan, mulai dari kesesuaian sub kegiatan, output, hingga standar biaya dan sumber pendanaan.
Hal tersebut disampaikan Sekda agar seluruh proses perencanaan dapat berjalan lebih sinkron, tidak tumpang tindih, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di akhir arahannya, Sekda juga menyinggung perbedaan dua pendekatan penting dalam pengelolaan anggaran, yakni cost efficiency dan cost effectiveness.
Ia menjelaskan, cost efficiency berfokus pada upaya meminimalkan penggunaan biaya, waktu, dan sumber daya untuk menghasilkan output sesuai standar yang ditetapkan. Sementara cost effectiveness menitikberatkan pada sejauh mana anggaran yang digunakan mampu menghasilkan dampak atau kualitas hasil yang maksimal bagi tujuan pembangunan.
Dengan demikian, efisiensi tidak hanya dimaknai sebagai penghematan, tetapi juga ketepatan penggunaan anggaran, sedangkan efektivitas menekankan pada hasil dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
Melalui penguatan kapasitas perencanaan ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan berharap penyusunan KUA-PPAS Tahun 2027 dapat semakin berkualitas, realistis, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik secara berkelanjutan. (jsa)



