Pemerintah Kabupaten Grobogan berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi, telah diterbitkan Surat Edaran yang memuat ketentuan, tata cara, serta kanal resmi pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Surat Edaran ini menjadi acuan bagi perangkat daerah dan masyarakat dalam menyampaikan laporan secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tautan Surat Edaran:
https://setda.grobogan.go.id/index.php/dokumen/dokumen-lain/se-kanse-kanal-aduan-pelaporan-tindak-pidana-korupsi-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-grobogan
Kanal Pelaporan: