
Purwodadi— “Batas kemampuan seseorang terletak pada kemauannya.” Kalimat ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Grobogan, Fandyasih Bowo Laksono, dalam apel pagi yang diikuti para pegawai dari Setda, Bappeda, BPPKAD, dan Satpol PP pada Senin (17/7/2025), di halaman Kantor Setda. Kutipan tersebut menjadi pengingat bahwa kemauan dan tekad adalah kunci untuk terus tumbuh dan memberikan kontribusi terbaik bagi pelayanan publik.
Dalam arahannya, Fandy menekankan pentingnya disiplin dan etika kerja sebagai fondasi utama kinerja aparatur sipil negara. Ia menyoroti kepatuhan terhadap jam kerja dan pentingnya ketepatan waktu sebagai bentuk tanggung jawab profesional. Disiplin bukan hanya soal hadir tepat waktu, tetapi juga soal konsistensi dalam menjalankan tugas dengan penuh kesungguhan.
Lebih jauh, ia menggarisbawahi bahwa etika kerja tidak semata-mata berkaitan dengan profesionalisme terhadap tugas, melainkan juga mencakup sikap dan perilaku dalam menjalin hubungan antarsesama pegawai. Membangun suasana kerja yang saling menghormati, menjaga komunikasi yang sehat, dan menjunjung rasa kebersamaan menjadi bagian penting dari etika birokrasi yang berintegritas.
Fandy juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Bupati Grobogan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas. Peraturan ini menjadi panduan dalam menyusun dan mengelola dokumen resmi kedinasan agar tercipta keseragaman, keteraturan, dan akurasi dalam setiap komunikasi administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Terkait pembaruan pakaian dinas, ia menyampaikan bahwa saat ini telah diterbitkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur keseragaman pakaian dinas ASN di seluruh daerah. Sementara itu, Peraturan Bupati Grobogan sebagai payung teknis masih dalam proses penyusunan. Kehadiran aturan ini diharapkan dapat memperkuat citra profesional ASN sekaligus menciptakan tertib administrasi dalam keseharian.
Tak kalah penting, Fandy menyinggung Peraturan Bupati Grobogan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pedoman Sistem Penilaian Kinerja Perangkat Daerah. Pedoman ini dirancang untuk mendorong proses evaluasi kinerja yang lebih objektif, terstruktur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik. Penilaian tidak hanya soal angka, tetapi juga mencerminkan budaya kerja yang mengedepankan integritas dan akuntabilitas.
Apel pagi ini menjadi ruang pengingat, sekaligus penyemangat. Bahwa dalam menghadapi dinamika kerja birokrasi, disiplin, etika, dan kemauan untuk terus belajar adalah kunci utama. Sebab dalam setiap langkah pelayanan, kemauan untuk berubah dan bertumbuh adalah batas yang sesungguhnya. (jsa)