Grobogan Raih Sertifikat “Menuju Kabupaten Bersih” di Rakornas Pengelolaan Sampah 2026

Wakil Bupati dan Kepala DLH menerima piagam menuju kabupaten kota bersih

Jakarta—Komitmen memperbaiki tata kelola persampahan di Kabupaten Grobogan memperoleh pengakuan di tingkat nasional. Berdasarkan hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025, Grobogan termasuk dalam 35 kabupaten/kota di Indonesia yang meraih sertifikat “Menuju Kabupaten/Kota Bersih”.

Penghargaan tersebut diumumkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 yang digelar di Gedung Balai Kartini, Rabu (25/2/2026). Rakornas bertema “Kolaborasi untuk Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah)” itu dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, serta dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dan perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.

Sertifikat tersebut diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup berdasarkan hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah kabupaten/kota tahun 2025. Dari evaluasi nasional tersebut, sebanyak 35 daerah memperoleh Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih, 253 daerah masuk kategori pembinaan, dan 132 daerah berada dalam kategori pengawasan karena capaian pengelolaan yang masih rendah atau praktik pengelolaan yang belum memadai. Tahun ini tidak ada daerah yang meraih kategori Adipura Kencana maupun Adipura, seiring standar penilaian yang semakin ketat.

Selain menerima sertifikat, Kabupaten Grobogan juga memperoleh bantuan tiga unit motor pengangkut sampah untuk mendukung operasional layanan kebersihan di lapangan.

Penerima piagam menuju kabupaten kota bersih

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Grobogan, Heru Dwi Cahyono, menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan sampah. “Se-Indonesia hanya 35 kabupaten/kota. Dari Jawa Tengah hanya dua, yakni Banyumas dan Grobogan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penilaian dilakukan melalui tiga instrumen utama, yakni aspek anggaran dan kebijakan, sumber daya manusia serta fasilitas pengelolaan sampah, dan capaian kinerja kebersihan.

Rapat Koordinasi Nasional Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2026

Dalam arahannya pada Rakornas tersebut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa persoalan sampah memerlukan perubahan paradigma secara menyeluruh. Hingga akhir 2025, capaian sampah terkelola nasional baru sekitar 25 persen, sementara sisanya masih berpotensi mencemari lingkungan. Ia menekankan pentingnya pengurangan sampah dari sumber melalui prinsip 3R dan penerapan ekonomi sirkular sebagai langkah mendasar dalam pembenahan sistem.

Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) merupakan metode pengelolaan sampah ramah lingkungan yang diusung Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengurangi beban sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA). Pendekatan ini mencakup upaya mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya, menggunakan kembali barang yang masih layak pakai, serta mendaur ulang menjadi produk baru yang bermanfaat. Penerapan prinsip ini diharapkan mampu menekan volume sampah yang masuk ke TPA sekaligus membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan yang bertanggung jawab.

Rakornas ini menjadi bagian dari konsolidasi nasional untuk mendorong percepatan transformasi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, sejalan dengan target RPJMN 2025–2029 yang menargetkan capaian pengelolaan 63,41 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2029.

Predikat tersebut menjadi dorongan untuk terus membenahi sistem pengelolaan sampah secara konsisten dan berkelanjutan. Dengan penguatan kebijakan, dukungan sarana, serta keterlibatan masyarakat dalam penerapan prinsip 3R, layanan kebersihan diharapkan semakin tertata dan memberi dampak nyata terhadap kualitas lingkungan serta kesehatan warga. (jsa)

Admin Setda