- Admin Setda
- Read Time: 1 min
- Hits: 755
Yogyakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan Dr. Ir. Mohamad Sumarsono, M.Si membuka bimbingan teknis (Bimtek) pengimplementasian Peraturan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (25/11/2022).
Sekda Sumarsono dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa terdapat beberapa poin perubahan dalam PP No. 94 tahun 2021 ini. Lanjutnya, beberapa poin yang mengalami perubahan dibanding regulasi sebelumnya antara lain: perubahan poin-poin yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan bagi PNS; Perubahan jenis hukuman pada hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat; Perubahan terkait ketentuan tim pemeriksa pada dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat; serta Perubahan ketentuan masa berlakunya hukuman disiplin pada PNS yang dikenai hukuman.
Grobogan - Bertempat di ruang rapat lantai 2 Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Catur Suhantoro, S.H, M.M memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan dan Pengelolaan Arsip, Evaluasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD), dan Uji Coba Aplikasi Berbasis Simpel-G, Selasa (4/10/2022).
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menjelaskan tentang penggolongan jenis-jenis arsip. Misalnya, arsip statis, arsip dinamis, arsip aktif, arsip in-aktif, dan sebagainya. Diterangkannya, arsip statis adalah arsip yang sifatnya permanen; arsip yang memiliki nilai berkelanjutan. Misalnya pada Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat. Diterangkan pula arsip dinamis. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan organisasi/perkantoran sehari-hari. Di mana arsip dinamis ini juga dibedakan lagi menjadi arsip aktif dan arsip in-aktif.Page 4 of 6