
Purwodadi— Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakin kuat, pembangunan tidak lagi cukup hanya cepat terealisasi. Kepastian hukum menjadi fondasi penting agar setiap kebijakan berjalan tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Komitmen itu ditegaskan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bupati Grobogan dan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan di Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan, Rabu (11/2/2026).
Penandatanganan yang disaksikan jajaran perangkat daerah tersebut menjadi langkah penguatan sinergi di bidang perdata dan tata usaha negara. Dalam sambutannya, Bupati Setyo Hadi menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar agenda administratif.
“Kita tidak sedang hanya membubuhkan tanda tangan di atas materai,” ujarnya, “namun meneguhkan kembali janji bakti kepada masyarakat.”
Pernyataan itu sekaligus menggambarkan arah kolaborasi yang ingin dibangun. Bupati menyebut pembangunan dan hukum sebagai dua sisi yang tidak terpisahkan. Pembangunan tanpa landasan hukum yang kokoh akan rapuh, sementara hukum yang tidak adaptif dapat menghambat kemajuan. Karena itu, kerja sama ini ditujukan untuk menciptakan ruang pemerintahan yang sehat—di mana inovasi tetap tumbuh, namun tetap berada dalam batas aturan.
Secara substansi, kerja sama ini memperkuat tiga pilar utama melalui peran Jaksa Pengacara Negara.
Pertama, mitigasi risiko hukum sejak tahap perencanaan dan penganggaran. Melalui pendampingan serta pemberian legal opinion, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. Pendekatan preventif ini diharapkan memberi kepastian bagi aparatur sekaligus menjaga program pembangunan tetap berjalan sesuai koridor regulasi.
Pilar kedua adalah penyelamatan dan pemulihan aset daerah. Tanah, bangunan, maupun piutang daerah pada dasarnya merupakan kekayaan publik yang harus dilindungi. Apabila muncul persoalan hukum, pemerintah daerah dapat memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan untuk melakukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan. Setiap aset yang kembali tertib secara hukum pada akhirnya bermuara pada optimalisasi pelayanan dan penguatan kapasitas daerah.
Adapun pilar ketiga menyangkut penguatan posisi pemerintah daerah dalam menghadapi perkara perdata maupun sengketa tata usaha negara. Dalam hal terjadi gugatan, Kejaksaan hadir mewakili pemerintah daerah untuk memastikan kepentingan negara dan masyarakat tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kerja sama ini juga menyentuh dimensi sosial melalui dukungan pelaksanaan pelatihan kerja bagi pelaku tindak pidana. Pendekatan tersebut menegaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan, tetapi juga memiliki peran pembinaan dan pemulihan, agar warga binaan memiliki bekal keterampilan saat kembali ke tengah masyarakat.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan menegaskan arah pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada percepatan realisasi program, tetapi juga pada kepastian hukum dan perlindungan kepentingan publik. Dengan tata kelola yang semakin tertib dan terukur, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran diharapkan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar memberi manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Grobogan. (jsa)