- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi— Keterbukaan informasi publik tidak cukup diwujudkan dengan menyediakan kanal informasi. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang akurat, mutakhir, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Anang Armunanto saat menerima Tim Visitasi dan Verifikasi Badan Publik Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Ruang Rapat Wakil Bupati Grobogan, Selasa (3/11/2026). Kegiatan berlangsung secara luring dan daring, dengan sebagian PPID Pelaksana mengikuti melalui Zoom Meeting.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mengusung tema “Akselerasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Digital Government untuk Mewujudkan Badan Publik Responsif dan Akuntabel”. Pemanfaatan teknologi digital diarahkan untuk membuat pelayanan informasi lebih transparan, mudah dijangkau, cepat, dan berkualitas.
“Kami akan mengambil tema akselerasi keterbukaan informasi publik melalui digital government untuk mewujudkan badan publik yang responsif dan akuntabel. Tujuannya untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang lebih transparan, lebih mudah diakses oleh masyarakat, lebih cepat, dan juga berkualitas,” ujar Anang.
Upaya tersebut didukung oleh landasan regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, hingga Peraturan Bupati Grobogan Nomor 34 Tahun 2021. Dalam struktur kelembagaan PPID, Sekda bertindak sebagai Atasan PPID, sedangkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai PPID.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan informasi mencakup penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), verifikasi informasi sebelum dipublikasikan, serta pelayanan melalui kanal elektronik maupun non-elektronik. Masyarakat dapat mengakses informasi melalui laman resmi PPID Kabupaten Grobogan di ppid.grobogan.go.id atau datang langsung ke Ruang Layanan Informasi dan Dokumentasi di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Grobogan, Jalan Mayjend Sutoyo Siswomiharjo Nomor 48, Purwodadi.
Kemudahan akses juga perlu disertai kualitas informasi dan perlindungan data. Karena itu, pelayanan PPID turut diarahkan agar inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas. Pengelolaan informasi juga didukung prosedur pengendalian dan pemrosesan data pribadi untuk menjaga keamanan informasi di tengah meningkatnya pemanfaatan layanan digital.

Dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Kabupaten Grobogan memperoleh nilai 95,20 untuk website dan media sosial, 85,40 untuk Self Assessment Questionnaire (SAQ), serta 100 untuk uji kompetensi. Sementara itu, pada tahap visitasi dan verifikasi, nilai yang diperoleh meliputi 96 untuk presentasi, 99 untuk studi kasus, dan 96,20 untuk visitasi.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana, mengapresiasi peningkatan hasil penilaian Kabupaten Grobogan, terutama pada uji kompetensi yang mencapai nilai sempurna.
“Di tahun lalu mungkin masih target itu nilainya masih harus ditingkatkan. Alhamdulillah, kemarin menjadi sebuah pelajaran berharga dan akhirnya pada tahun 2026 ini ketika dilakukan uji kompetensi bisa meningkatkan nilai, tidak tanggung-tanggung sampai mendapatkan nilai sempurna,” ujar Setiawan.
Menurutnya, penilaian tahun ini tidak hanya mengandalkan uji kompetensi, tetapi juga mencakup verifikasi lapangan, presentasi oleh atasan PPID, dan studi kasus. Rangkaian tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan badan publik.
Setelah visitasi dan verifikasi, rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 masih akan berlanjut ke tahap uji publik sebelum penetapan hasil akhir. Tahap ini menjadi kesempatan bagi badan publik untuk menunjukkan pelaksanaan keterbukaan informasi sekaligus menjelaskan upaya pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
Penguatan pelayanan informasi juga berlanjut melalui sejumlah rencana tindak lanjut pada 2027. Agenda tersebut antara lain bimbingan teknis bagi PPID Pelaksana dan PPID Desa, pemutakhiran Daftar Informasi Publik, peningkatan kualitas website dan aksesibilitas, serta penguatan dukungan anggaran dan regulasi.
Keterbukaan informasi pada akhirnya tidak hanya diukur dari banyaknya kanal yang tersedia atau capaian penilaian, tetapi juga dari kemampuan badan publik menyediakan informasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat secara mudah, setara, dan dapat dipertanggungjawabkan. (jsa)


