- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi – Kualitas pelayanan publik pada dasarnya ditentukan oleh konsistensi perbaikan di lapangan, bukan semata dari hasil penilaian. Karena itu, setiap proses evaluasi dipandang penting sebagai ruang untuk memastikan layanan pemerintah tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Hal tersebut menjadi penekanan Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, saat memberikan arahan secara daring dalam rangka Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026, Senin (22/6/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri PANRB terkait pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026 yang akan berlangsung pada Juni hingga 31 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya pengukuran dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa tugas aparatur tidak hanya dipahami dalam konteks pemenuhan indikator penilaian, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab utama dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa berbagai instrumen evaluasi yang ada, baik dari Kementerian PANRB maupun lembaga pengawas lainnya seperti Ombudsman, pada dasarnya memiliki fokus yang saling melengkapi dalam mendorong perbaikan kualitas layanan publik di setiap lini.
Menurutnya, evaluasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan indikator administratif, tetapi harus menjadi ruang pembenahan berkelanjutan agar pelayanan publik semakin tertib, jelas, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Sekda juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah, fasilitas layanan kesehatan, satuan pendidikan, dan unit pelayanan lainnya yang selama ini terus berupaya meningkatkan kualitas layanan di tengah berbagai keterbatasan dan tantangan.
Sejalan dengan itu, ia mengingatkan agar berbagai hal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari yang bersifat non-substansi dan berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap kinerja layanan, dapat dikelola dengan baik. Hal tersebut penting agar fokus utama tetap terjaga pada peningkatan kualitas pelayanan, sehingga standar layanan yang telah ditetapkan dapat dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda menekankan pentingnya penguatan lima aspek utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pertama, terkait Standar Pelayanan (SP). Ia menegaskan bahwa SP berbeda dengan SOP. SP merupakan acuan layanan kepada masyarakat yang memuat syarat, prosedur, biaya, serta jangka waktu pelayanan yang harus disampaikan secara jelas dan terbuka. Standar pelayanan yang tidak dikomunikasikan dengan baik berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, sehingga perlu dipublikasikan melalui berbagai kanal informasi seperti papan layanan, media sosial, maupun laman resmi.
Kedua, terkait Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Sekda mendorong agar SKM tidak hanya dilakukan sebagai formalitas, tetapi benar-benar dimanfaatkan sebagai alat evaluasi untuk melihat kualitas layanan serta dasar perbaikan berkelanjutan.
Ketiga, terkait waktu layanan. Ia mengingatkan pentingnya kepastian jam pelayanan agar masyarakat tidak mengalami ketidakpastian saat mengakses layanan, termasuk pengaturan petugas secara bergantian agar pelayanan tetap berjalan pada jam yang telah ditetapkan.
Keempat, terkait sarana prasarana, khususnya bagi kelompok rentan. Sekda menegaskan bahwa penyediaan fasilitas layanan harus memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya, sehingga pelayanan dapat diberikan secara lebih inklusif.
Kelima, terkait sarana publikasi dan kanal informasi layanan. Ia menekankan pentingnya ketersediaan media informasi, baik elektronik maupun non-elektronik, sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, termasuk sebagai kanal pengaduan dan penyampaian informasi layanan.

Sekda juga mengingatkan agar setiap perangkat daerah tidak alergi terhadap kritik, karena masukan dari masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial yang dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas layanan.
Dalam arahannya, Sekda juga menegaskan bahwa PEKPPP merupakan instrumen untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kualitas pelayanan publik di daerah, sekaligus menjadi dasar perbaikan yang dilakukan secara berkelanjutan di seluruh unit layanan.
Kabupaten Grobogan sendiri dalam beberapa tahun terakhir konsisten berada pada kategori A- (Baik) dalam Indeks Pelayanan Publik, yang menjadi salah satu indikator capaian kualitas layanan di daerah.
Pelaksanaan evaluasi tahun 2026 akan dilakukan melalui sistem elektronik dengan melibatkan berbagai perangkat daerah, unit layanan kesehatan, pendidikan, hingga unit pelayanan publik lainnya sebagai lokus penilaian.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Grobogan yang menjelaskan mekanisme pelaksanaan PEKPPP, termasuk tahapan pengisian data, pemenuhan dokumen dukung, serta penguatan koordinasi antarperangkat daerah dalam proses evaluasi.
Melalui proses evaluasi yang berkelanjutan ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan berharap kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan, tidak hanya dari sisi pemenuhan indikator, tetapi juga dari sisi pengalaman layanan yang dirasakan masyarakat dalam proses pelayanan sehari-hari. (jsa)




