- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi— Ketika masyarakat bertanya tentang program pemerintah, ASN tidak cukup hanya mengetahui bahwa program tersebut sedang berjalan. Informasi mengenai tahapan, tujuan, dan kondisi di lapangan juga perlu dipahami agar penjelasan yang diberikan tidak sepotong atau justru menambah kebingungan.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Mokamat saat menjadi Pembina apel pagi ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda), Bapperida, BPPKAD, dan Satpol PP di halaman Setda, Senin (12/10/2026).
Mokamat mencontohkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang saat ini memasuki tahap verifikasi dan validasi. Ketika ditanya mengenai perkembangannya, ASN diharapkan mengetahui tahapan tersebut sehingga dapat memberikan informasi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Menurutnya, pemahaman yang sama juga diperlukan ketika ASN menjelaskan pembangunan yang sedang berlangsung di daerah. Informasi yang cukup membantu ASN memberikan konteks ketika masyarakat mendengar kabar yang beragam mengenai suatu program, termasuk pembangunan dan penataan kawasan Kota Purwodadi.
Salah satu pembangunan yang disinggung adalah penataan drainase dan trotoar di sejumlah ruas jalan di pusat kota, antara lain Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Siswamiharjo, dan Jalan Kapten Tendean. Penataan tersebut tidak hanya menyangkut kondisi trotoar, tetapi juga berkaitan dengan pembenahan drainase untuk mendukung pengendalian genangan.
Dalam pekerjaan tersebut, kondisi drainase yang ada menjadi salah satu pertimbangan. Berdasarkan hasil survei dan investigasi konsultan, drainase dinilai sudah tidak memadai, sementara akar pohon di sepanjang jalan juga telah memengaruhi konstruksi trotoar dan saluran drainase.

Kondisi itu menjadi bagian dari pertimbangan dalam penanganan pohon yang berada di area pekerjaan. Pohon yang tidak dapat dipertahankan akan diganti melalui penanaman kembali pada kawasan yang ditata.
Penataan trotoar juga direncanakan di sejumlah ruas lain, antara lain Jalan Sudirman, Jalan Bhayangkara, Jalan KS Tubun, dan Jalan Gatot Subroto. Penataan tersebut diarahkan agar fungsi pedestrian dan drainase dapat berjalan beriringan dalam penataan kawasan.
Selain pembangunan fisik, Mokamat mengingatkan ASN untuk mengetahui kebijakan yang sedang berlaku dan berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Salah satunya program relaksasi pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung hingga 28 Desember 2026.
Melalui program tersebut, sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dibebaskan, termasuk pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya sesuai ketentuan. Sementara pokok pajak kendaraan tetap harus dibayarkan.
Informasi seperti ini perlu diketahui ASN karena pertanyaan masyarakat tidak selalu datang dalam forum pelayanan formal. Ketika informasi yang diterima cukup dan sesuai dengan kondisi terbaru, ASN dapat membantu menjelaskan apa yang sedang dilakukan pemerintah, apa tahapannya, dan apa yang perlu diketahui masyarakat.
Di akhir apel, Mokamat juga mengingatkan ASN untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas, menolak segala bentuk penyelewengan, dan menjunjung budaya antikorupsi dalam pelayanan pemerintahan. (jsa)



