- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi – Membangun Zona Integritas (ZI) bukan sekadar mengejar predikat, tetapi bagaimana perubahan dalam organisasi dapat memperbaiki cara kerja dan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut menjadi bagian dari Verifikasi Lapangan Tim Penilai Nasional (TPN) Zona Integritas Kementerian PANRB di RSUD dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi, Rabu (19/8/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto selaku Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi turut mendampingi proses verifikasi sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD. RSUD dr. Soedjati merupakan salah satu unit kerja yang diusulkan dalam pembangunan ZI menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Sebelum proses verifikasi, Sekda meninjau langsung pelayanan rawat jalan dan Instalasi Gawat Darurat (IGD). Peninjauan mencakup alur pelayanan, optimalisasi mesin Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM), penerimaan pasien dalam kondisi darurat, serta akses bagi pengantar pasien. Kepadatan IGD juga menjadi bagian yang perlu terus dievaluasi bersama jajaran manajemen rumah sakit sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan.
Verifikasi lapangan juga dilakukan dengan melihat secara langsung sejumlah layanan dan fasilitas rumah sakit. Peninjauan mencakup beberapa titik pelayanan, termasuk ruang operasi, ruang rawat inap, laboratorium, dan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS).

Dalam paparan kepada tim verifikator, Sekda menyampaikan bahwa pembangunan ZI di RSUD diarahkan tidak hanya pada pemenuhan dokumen, tetapi juga pada perbaikan tata kelola dan pelayanan. Rumah sakit memiliki interaksi pelayanan yang tinggi dengan masyarakat sehingga pengendalian gratifikasi, benturan kepentingan, pengaduan, dan berbagai potensi risiko lainnya perlu menjadi perhatian.
Sejumlah perubahan telah dilakukan untuk mendukung pelayanan tersebut. Melalui SAT SET (Sistem Antar Obat Sampai di Tempat), obat dapat diantarkan langsung ke alamat pasien sehingga antrean di layanan farmasi dapat dikurangi.
Akses informasi juga diperhatikan melalui laman ramah disabilitas. Sementara itu, SIMPATIK SOEDJATI mengintegrasikan layanan penerbitan akta kelahiran dan akta kematian bagi pasien dengan layanan administrasi kependudukan. Rekam medis elektronik melalui MILIK BESTIEKU juga diterapkan untuk mempercepat pertukaran data pasien antarunit.
Perubahan pada sisi pelayanan tersebut berjalan bersama penguatan pengawasan dan tata kelola. RSUD telah menerapkan pengendalian gratifikasi, mekanisme penanganan benturan kepentingan, Whistle-Blowing System (WBS), Forum Konsultasi Publik (FKP), serta mekanisme pengaduan dan tindak lanjut.

Digitalisasi tata kelola juga diterapkan melalui sistem administrasi dan keuangan, termasuk pembayaran nontunai. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membuat proses kerja lebih tertata, transparan, dan mudah dipantau.
Sekda menekankan bahwa proses pembangunan ZI juga perlu menjadi pembelajaran bagi perangkat daerah lainnya. Menurutnya, pengalaman RSUD dalam mengikuti tahapan penilaian dapat menjadi bahan untuk memperkuat pembangunan ZI pada unit kerja lain di Kabupaten Grobogan.
Verifikasi ini menjadi salah satu tahapan dalam pembangunan ZI di RSUD dr. Soedjati. Perubahan yang telah dibangun dalam tata kelola dan pelayanan selanjutnya perlu dijaga konsistensinya dalam pelaksanaan layanan sehari-hari. (jsa)



