- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi— Informasi publik tidak selalu berhenti pada apa yang terlihat di kanal publikasi.
Ada informasi yang perlu diidentifikasi dan diperbarui, didokumentasikan, kemudian dipublikasikan atau disediakan melalui pelayanan ketika masyarakat membutuhkannya.
Proses tersebut menjadi bagian dari pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan. Dalam evaluasi PPID Pelaksana lingkup Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun 2026, PPID Pelaksana Setda Grobogan meraih peringkat pertama.
Bupati Grobogan Setyo Hadi menyerahkan penghargaan tersebut kepada Asisten Administrasi Umum Sekda Grobogan Catur Suhantoro pada malam resepsi peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pendapa Kabupaten Grobogan, Senin (17/8/2026).
Hasil evaluasi tersebut juga menempatkan PPID Pelaksana Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Grobogan pada peringkat kedua dan PPID Pelaksana Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Grobogan pada peringkat ketiga.
Di lingkungan Setda Grobogan, pengelolaan tersebut didukung sejumlah perangkat, mulai dari SOP pelayanan informasi, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), pencatatan layanan, hingga publikasi melalui berbagai kanal informasi.
Informasi yang dapat diketahui publik terus diupayakan untuk diumumkan secara proaktif melalui berbagai kanal informasi. Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki hak untuk memperoleh informasi melalui mekanisme permohonan kepada PPID sesuai ketentuan yang berlaku.
Jalur keberatan juga disiapkan sebagai bagian dari pelayanan apabila terdapat persoalan dalam pemenuhan permohonan informasi.
Rangkaian tersebut menempatkan PPID sebagai bagian dari pelayanan informasi, dengan proses yang mencakup pengelolaan, penyediaan, dan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan.
Peringkat pertama dalam evaluasi menjadi apresiasi atas proses yang telah berjalan. Pada saat yang sama, capaian tersebut menjadi pengingat untuk menjaga konsistensi, terutama dalam memastikan informasi yang dapat diketahui masyarakat mudah ditemukan dan pelayanan informasi tetap berjalan dengan jelas ketika dibutuhkan. (jsa)





