- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi – Perubahan arah anggaran menjadi hal yang tidak dapat dihindari ketika kondisi dan kebutuhan daerah berkembang sepanjang tahun berjalan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan bersama DPRD Kabupaten Grobogan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kabupaten Grobogan, Kamis (13/8/2026), di Gedung Paripurna I DPRD Kabupaten Grobogan.
Persetujuan bersama tersebut menjadi pijakan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus menyesuaikan arah anggaran dengan perkembangan pendapatan, belanja, dan kebutuhan daerah sepanjang tahun berjalan.
Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS merupakan respons Pemerintah Kabupaten Grobogan terhadap dinamika pelaksanaan APBD tahun berjalan. Penyesuaian dilakukan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta arah kebijakan pembangunan daerah.
Beberapa hal menjadi pertimbangan dalam perubahan kebijakan anggaran, antara lain perkembangan realisasi pendapatan daerah hingga pertengahan tahun, termasuk potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer dari pemerintah pusat. Dari sisi belanja, penyesuaian dilakukan untuk mendukung percepatan pencapaian target pembangunan serta memenuhi belanja wajib dan mandatori sesuai ketentuan.
Kebijakan perubahan anggaran juga diselaraskan dengan arah kebijakan fiskal nasional. Program dan kegiatan prioritas kemudian ditajamkan agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat Kabupaten Grobogan.

Bupati Setyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Grobogan atas kerja sama, masukan, serta pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati.
Dokumen yang telah disepakati tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Bupati meminta seluruh perangkat daerah mengikuti tahapan tersebut secara cermat agar proses penyusunan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ia juga mengingatkan jajaran perangkat daerah agar pengelolaan anggaran dilakukan secara disiplin dan akuntabel. Penyesuaian anggaran, menurutnya, perlu diikuti dengan peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran sehingga setiap rupiah belanja daerah benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan dan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Kabupaten Grobogan bersama DPRD diharapkan terus menjaga sinergi dan kemitraan dalam mengawal seluruh proses hingga Perubahan APBD dapat ditetapkan tepat waktu, sehingga kesinambungan pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran tetap terjaga. (jsa)




