- AdminGro 4
- Read Time: 1 min
| Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat | Sun |
|---|---|---|---|---|---|---|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
| ||
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
|
13
|
14
|
15
|
16
|
17
|
18
|
19
|
|
20
|
21
|
22
|
23
|
24
|
25
|
26
|
|
27
|
28
|
29
|
30
| |||

Purwodadi— Menjaga akuntabilitas kinerja pemerintahan tidak cukup dengan mengejar nilai atau memenuhi kewajiban laporan. Ia menuntut konsistensi, keterbukaan, dan kemauan untuk terus membenahi detail kerja dari waktu ke waktu. Semangat itulah yang mengemuka dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Anang Armunanto, Rabu (7/1/2026), di Ruang Rapat Wakil Bupati.
Rakor ini menjadi ruang bersama untuk membaca kembali hasil evaluasi kinerja, menelaah rekomendasi yang telah disampaikan, serta merumuskan langkah tindak lanjut agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dapat dijalankan secara lebih konsisten dan berorientasi pada hasil. Hadir dalam pertemuan tersebut tim penilai yang terdiri dari Inspektorat Daerah, Bapperida, BPPKAD, serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda).
Dalam arahannya, Sekda Anang Armunanto menegaskan bahwa evaluasi AKIP tidak semestinya dipahami sebagai rutinitas administratif semata. Lebih dari itu, AKIP perlu ditempatkan sebagai instrumen manajerial yang membantu menata keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja agar berjalan lebih searah dan konsisten di masing-masing perangkat daerah.
Dari rangkaian diskusi yang berlangsung, Sekda menyimpulkan perlunya langkah lanjutan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Salah satunya melalui upaya menyelaraskan pemahaman AKIP bersama narasumber dari Kementerian PANRB, agar interpretasi dan penerapannya di daerah memiliki rujukan yang sama.
Praktik baik dari daerah lain juga dipandang penting untuk dipelajari sebagai bahan pembanding sekaligus sumber inspirasi dalam melakukan perbaikan. Koordinasi dengan Kementerian PANRB turut menjadi perhatian, terutama untuk mereviu regulasi daerah agar tetap relevan dengan dinamika kebijakan nasional.
Saat ini, Kabupaten Grobogan telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah, yang menjadi acuan tim evaluator dalam menilai implementasi SAKIP di perangkat daerah, mulai dari aspek perencanaan, pengukuran, hingga evaluasi kinerja. Reviu terhadap regulasi ini dipandang penting agar pedoman yang ada tetap adaptif dan aplikatif dalam praktik.
Sejalan dengan arah tersebut, Pemkab Grobogan terus melakukan perbaikan secara bertahap. Reviu dan penyempurnaan dokumen perencanaan dilakukan baik di tingkat pemerintah daerah maupun perangkat daerah, dengan menata kembali tujuan dan sasaran strategis agar berada pada level pengampu kinerja yang relevan.
Indikator kinerja ditelaah agar memenuhi kriteria SMART—spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan memiliki batas waktu—sehingga lebih representatif dalam menggambarkan capaian kinerja.
Perbaikan juga menyentuh penjenjangan kinerja atau pohon kinerja, agar mampu menggambarkan faktor-faktor kunci keberhasilan yang dibutuhkan dalam pencapaian kinerja utama, sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan cascading kinerja.
Dari sisi dukungan sistem, pembaruan aplikasi SILAKIP terus dilakukan untuk mempermudah penggunaan oleh perangkat daerah, termasuk melalui penambahan fitur saran dan rekomendasi atas capaian kinerja.
Monitoring dan evaluasi atas rencana aksi diperkuat dengan analisis yang lebih memadai dan dilakukan secara berkala. Di saat yang sama, kualitas penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah terus didorong agar lebih komprehensif dan informatif, sesuai Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014. Upaya ini sekaligus ditujukan untuk mengurangi kesenjangan kualitas laporan antara tingkat pemerintah daerah dan perangkat daerah.
Informasi dalam laporan kinerja juga diarahkan untuk dimanfaatkan sebagai dasar penetapan target pada tahun berikutnya, sehingga target yang disusun tidak hanya realistis, tetapi juga lebih menantang.
Kualitas rekomendasi hasil evaluasi diperkuat dengan menelusuri akar permasalahan di masing-masing perangkat daerah, agar solusi yang dirumuskan lebih tepat sasaran dan dapat ditindaklanjuti secara nyata melalui monitoring dan evaluasi lanjutan.
Peningkatan nilai SAKIP Kabupaten Grobogan dari tahun ke tahun menjadi penanda bahwa upaya perbaikan terus berjalan. Namun pada saat yang sama, capaian tersebut juga menjadi pengingat bahwa akuntabilitas adalah proses panjang yang menuntut konsistensi, ketepatan, dan keberanian untuk terus membenahi detail.
Melalui rakor ini, Pemkab Grobogan menegaskan komitmennya untuk menata akuntabilitas dari dalam—bukan sekadar demi nilai, tetapi sebagai ikhtiar berkelanjutan untuk memperbaiki cara kerja pemerintahan, menjaga kepercayaan publik, dan menghadirkan kinerja yang semakin berdampak bagi masyarakat. (jsa ; Bag. Organisasi)

Purwodadi— Memasuki tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mulai menata langkah dengan lebih terarah. Bukan sekadar menyusun daftar program, melainkan memastikan setiap kebijakan bergerak dalam satu irama.
Arah itulah yang mengemuka dalam forum Coffee Morning yang digelar di Purwodadi, Selasa (6/1/2026), dipimpin langsung oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi bersama Wakil Bupati H. Sugeng Prasetyo.
Dalam forum tersebut, Bupati menegaskan pentingnya menjaga keselarasan visi antarperangkat daerah. Pembangunan Grobogan, menurutnya, harus bertumpu pada semangat Mbangun Deso Noto Kutho—membangun desa tanpa mengabaikan penataan kota—agar pertumbuhan dapat dirasakan lebih merata dan berkelanjutan.
Bupati Setyo Hadi mengingatkan, visi besar daerah tidak akan bergerak jauh jika setiap perangkat daerah berjalan sendiri-sendiri. Perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian program harus saling menguatkan, sehingga kebijakan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Sejalan dengan itu, Wakil Bupati H. Sugeng Prasetyo menekankan pentingnya kerja sama yang responsif di lapangan. Ia meminta para pimpinan perangkat daerah tidak ragu saling memberi dukungan, baik secara teknis maupun manajerial, ketika menghadapi kendala. Dalam konteks komunikasi publik, ia juga mengingatkan agar isu-isu yang berkembang di masyarakat disikapi secara bijak, dengan mengedepankan langkah nyata sebagai bentuk klarifikasi yang paling efektif.
Forum ini sekaligus menjadi ruang refleksi atas capaian pembangunan tahun sebelumnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, memaparkan sejumlah capaian tahun 2025 yang menjadi pijakan menuju 2026.

Di sektor ekonomi, program subsidi bunga KUMDA Dewi Sri telah menyalurkan kredit lebih dari Rp2 miliar kepada ratusan pelaku UMKM. Di bidang ketenagakerjaan, ratusan pencari kerja terserap melalui bursa kerja, sementara penguatan kompetensi terus dilakukan melalui berbagai program pelatihan vokasi di Balai Latihan Kerja (BLK).
Pada sektor sosial dan pendidikan, bantuan rehabilitasi sosial menjangkau lansia dan penyandang disabilitas, sementara akses beasiswa diberikan kepada mahasiswa di berbagai perguruan tinggi mitra. Dukungan bagi buruh tani tembakau dan pekerja juga diperkuat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DHBCT), baik dalam bentuk bantuan langsung maupun perlindungan jaminan sosial.
Menatap tahun 2026, pemerintah daerah menyiapkan langkah yang lebih konkret, terutama di bidang infrastruktur dan lingkungan. Percepatan penanganan jalan dan jembatan dirancang melalui kombinasi berbagai sumber pembiayaan. Di kawasan perkotaan Purwodadi, penanganan banjir dan penataan drainase menjadi perhatian tersendiri. Sementara itu, pengelolaan sampah diarahkan pada pendekatan yang lebih inovatif, dengan target pengoperasian teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di TPA Ngembak pada akhir 2026 melalui skema pengelolaan yang terukur.
Dari sisi tata kelola internal, Sekda Anang Armunanto menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, tenaga honorer bertransformasi menjadi Tenaga Paruh Waktu dengan sistem penggajian yang lebih tertib. Untuk jenis pekerjaan tertentu, pengelolaan dilakukan melalui mekanisme alih daya dengan penataan administrasi yang lebih rapi. Pembatasan belanja pegawai dan penguatan belanja infrastruktur kembali ditegaskan, seiring kewajiban penggunaan E-Katalog versi terbaru guna mendukung produk dalam negeri.
Sebagai muara dari seluruh upaya tersebut, Pemkab Grobogan menetapkan target indikator makro yang terukur, mulai dari pertumbuhan ekonomi, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia, hingga penurunan angka kemiskinan. Untuk menjaga ritme pelaksanaan, tenggat administratif ditetapkan secara jelas, termasuk penyelesaian dokumen anggaran dan perencanaan pengadaan di awal tahun, agar pelaksanaan program tidak tersendat dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat sejak awal.
Keseluruhan arah kebijakan ini menegaskan satu hal: pembangunan tidak hanya soal angka dan target, tetapi tentang bagaimana perencanaan, disiplin, dan kerja sama diterjemahkan dalam tindakan nyata. Di situlah semangat Mbangun Deso Noto Kutho menemukan maknanya—ketika desa dan kota tumbuh seiring, dan pembangunan hadir sebagai upaya bersama untuk menjawab kebutuhan masyarakat Grobogan hari ini dan ke depan. (jsa)
Page 11 of 340
Hari Ini 14498
Kemarin 15647
Minggu Ini 30146
Bulan Ini 590649
Seluruh 2814797
Currently are 447 guests and no members online