- Read Time: 1 min
Grobogan – Dalam rangka memahami regulasi terbaru dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas, Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Sosialiasi Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 10 Oktober 2022. Sosialisasi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 3 Setda Grobogan ini bertujuan agar APBD yang telah disusun dapat lebih tararah untuk kepentingan masyarakat dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan, Yuliana Mulyani, SE, MM serta dihadiri oleh Petugas Teknis/Operator/Bendahara Bagian Setda Kabupaten Grobogan.
GROBOGAN- Musibah kebakaran yang menimpa rumah salah satu staf Karyawan Setda Grobogan, Prasetyo, SE dari bagian Protkompim, menggugah hati ASN Setda Grobogan untuk membantu meringankan beban akibat tertimpa musibah kebakaran tersebut.

Surakarta - Wakil Bupati Grobogan dr. Bambang Pujiyanto M.Kes menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan bersama DPRD Kabupaten Grobogan telah membangun komitmen besama agar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bisa tepat waktu dan tetap dalam koridor sesuai regulasi yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Wabup Bambang Pujiyanto juga menjelaskan terkait perubahan regulasi tentang Dana Alokasi Umum (DAU). Menurutnya, DAU yang dulu penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Daerah, mulai tahun anggaran 2023 terjadi perubahan yang mana sekitar 29 % (dua puluh Sembilan persen) dari total DAU secara mandatori dialokasikan untuk penggajian formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Pelaksana Harian Direktur Perencanaan Anggaran Direktorat Jendral Bina Keuangan Kementrian Dalam Negeri Muhamad Valiandra, S.E, MAP selaku narasumber, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan, dan para peserta kepala OPD, TAPD, Pejabat Perencana Anggaran dan Tim Review di lingkungan Pemkab Grobogan.