- Admin Setda
- Read Time: 1 min
Purwodadi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan secara resmi menetapkan Bapak Setyo Hadi dan Bapak Sugeng Prasetyo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Grobogan terpilih periode 2025–2030. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Ballroom Grand Master Purwodadi, Kamis (9/1/2025).
Acara penetapan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Grobogan saat ini, Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M., jajaran Forkopimda, perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, serta elemen penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu dan KPU.
Dalam sambutannya, Bupati Sri Sumarni menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu-Kada) 2024 di Grobogan. Dengan tingkat partisipasi pemilih yang mencapai 72,65%, Bupati menilai pencapaian ini mencerminkan tingginya komitmen masyarakat Grobogan terhadap demokrasi.
“Kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, situasi aman, dan damai. Tinggalkan ego pilihan masing-masing, menang kalah adalah hal biasa. Mari wujudkan Grobogan yang adem ayem, guyup rukun, sareng-sareng mbangun Grobogan yang tercinta ini,” ujar Bupati Sri Sumarni.
Lebih lanjut, Bupati mengajak masyarakat untuk bersatu mendukung kepemimpinan baru. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk melanjutkan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Setelah ditetapkan, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Setyo Hadi dan Sugeng Prasetyo, menyampaikan rasa syukur dan komitmen mereka untuk menjalankan amanah masyarakat Grobogan. Keduanya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Grobogan yang lebih baik.
Dengan berakhirnya proses penetapan ini, suasana di Kabupaten Grobogan diharapkan tetap kondusif, penuh semangat kebersamaan, dan optimisme menuju masa depan yang lebih cerah. Guyup rukun, sareng-sareng mbangun Grobogan!

Tahap awal pelaksanaan anggaran, seperti penyelesaian Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), ditekankan untuk segera diselesaikan. Hal ini guna memastikan pelaksanaan anggaran dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Grobogan, 6 Januari 2025 – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Bapak Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., menyampaikan arahan penting dalam apel pagi yang dilaksanakan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Grobogan. Apel ini menjadi momentum untuk memulai tahun 2025 dengan semangat baru.
Sekda mengajak seluruh ASN untuk menjadikan tahun ini sebagai tahun perubahan dengan semangat “gumreget” (keinginan kuat untuk bertindak), “gumregah” (bangkit menuju perubahan lebih baik), dan “gumregut” (dedikasi penuh dalam mencapai tujuan). Dengan semangat ini, diharapkan Kabupaten Grobogan dapat menjadi daerah yang harmonis, maju, dan berdaya saing.