- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi— Akreditasi rumah sakit bukan sekadar proses penilaian untuk memperoleh predikat, tetapi bagian dari upaya memastikan standar mutu dan keselamatan diterapkan dalam pelayanan sehari-hari. Karena itu, proses survei akreditasi perlu menjadi kesempatan untuk melihat kembali bagaimana pelayanan dijalankan sekaligus menemukan hal-hal yang masih perlu diperbaiki.
Hal tersebut disampaikan Bupati Grobogan Setyo Hadi saat menerima tim survei akreditasi RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna di Aula RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo, Selasa (8/9/2026).
Bupati didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto selaku Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD beserta jajaran Dewan Pengawas. Hadir pula Direktur RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo, dr. Yusriani, beserta jajaran manajemen rumah sakit.
Setyo menyampaikan harapan agar proses survei dapat dilakukan secara cermat dan memberikan arahan yang dapat menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit.
Menurutnya, standar yang dinilai dalam akreditasi perlu diterapkan dalam budaya kerja sehari-hari. Masyarakat pada akhirnya akan melihat pelayanan yang mereka terima, bukan semata-mata dokumen yang disiapkan untuk memenuhi penilaian.
“Akreditasi adalah pintu gerbang menuju perbaikan yang berkelanjutan. Justru tugas kita adalah bagaimana menjaga dan menerapkan standar ini sebagai budaya kerja sehari-hari,” ujar Setyo.
Ia menekankan bahwa kualitas pelayanan dirasakan melalui berbagai hal yang bersentuhan langsung dengan pasien, mulai dari ketepatan dan keamanan pelayanan hingga sikap petugas dalam memberikan layanan. Karena itu, standar yang menjadi bagian dari proses akreditasi perlu diterjemahkan dalam praktik pelayanan sehari-hari.
Dalam kesempatan tersebut, Setyo juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran RSUD Dr. R. Soedjati yang selama ini menjalankan pelayanan kesehatan di Kabupaten Grobogan. Pemerintah Kabupaten Grobogan, lanjutnya, akan terus memberikan dukungan agar rumah sakit dapat berkembang dan memberikan pelayanan yang semakin baik, responsif, humanis, dan terjangkau.

Sementara itu, Ketua Tim Survei Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna, Kinik Darsono, menjelaskan bahwa proses survei dilakukan dengan melihat kesesuaian penyelenggaraan rumah sakit terhadap standar yang ditetapkan. Hasil akreditasi selanjutnya ditetapkan melalui mekanisme penilaian pada lembaga penyelenggara akreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kinik juga mengingatkan perlunya penyesuaian sejumlah ketentuan di RSUD dengan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit yang berlaku sejak Juni 2026.
Penyesuaian tersebut antara lain berkaitan dengan ketentuan penyelenggaraan rumah sakit dan standar yang menjadi acuan dalam memberikan pelayanan. Salah satu hal yang turut menjadi perhatian dalam survei adalah penerapan rekam medis elektronik, sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan informasi kesehatan.

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 menempatkan mutu dan keselamatan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan rumah sakit. Karena itu, pemenuhan ketentuan tersebut perlu berjalan seiring dengan penerapannya dalam proses pelayanan, sehingga standar yang dipenuhi dalam akreditasi benar-benar mendukung pelayanan yang diterima pasien.
Melalui proses survei dan evaluasi tersebut, berbagai hal yang sudah berjalan dapat dipertahankan, sementara bagian yang masih perlu diperbaiki dapat segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, akreditasi tidak berhenti pada proses penilaian, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan secara berkelanjutan. (jsa)




