- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi – Pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan setelah masalah terjadi. Yang lebih penting adalah mengenali berbagai potensi risiko sejak awal, kemudian memperkuat sistem agar peluang terjadinya penyimpangan dapat dicegah sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pendekatan tersebut menjadi semangat dalam Sosialisasi Pedoman Pelaporan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Risk Based Surveillance System (RBS) Tahun 2026 Kabupaten Grobogan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Anang Armunanto di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jumat (7/8/2026).
Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang lebih berorientasi pada pemenuhan administrasi, MCSP-RBS menempatkan pengelolaan risiko sebagai fokus utama. Melalui pendekatan ini, setiap perangkat daerah didorong mampu mengidentifikasi, memetakan, dan mengendalikan potensi kerawanan pada berbagai proses kerja sehingga langkah perbaikan dapat dilakukan lebih dini sebelum berkembang menjadi persoalan yang berdampak pada tata kelola pemerintahan.
Dalam arahannya, Sekda meminta seluruh perangkat daerah membangun sinergi dan kolaborasi agar proses pemenuhan indikator berjalan secara optimal.
"Lengkapi seluruh dokumen yang menjadi pemenuhan indikator. Saling sinergi dan berkolaborasi agar seluruh proses dapat berjalan dengan baik," tegas Anang.
Perubahan pendekatan tersebut juga diikuti penyederhanaan mekanisme pelaporan. Jumlah indikator yang sebelumnya mencapai 113 indikator kini menjadi 33 indikator, sedangkan dokumen pendukung berkurang dari 668 menjadi 162 dokumen. Penyederhanaan tersebut diharapkan membuat perangkat daerah tidak lagi terfokus pada banyaknya dokumen yang harus dipenuhi, tetapi memiliki ruang yang lebih besar untuk memperkuat pengendalian risiko dan menyempurnakan proses kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah.

Implementasi MCSP-RBS mencakup tujuh area strategis penyelenggaraan pemerintahan, meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ketujuh area tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Kabupaten Grobogan memasuki implementasi MCSP-RBS Tahun 2026 dengan modal capaian tata kelola yang positif. Pada 2025, Grobogan meraih peringkat pertama di Jawa Tengah dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) dengan skor 82,05, serta menempati peringkat pertama di Jawa Tengah dan peringkat kedua nasional pada capaian MCSP dengan skor 96,05.
Memasuki tahun 2026, perubahan pendekatan menuju pengelolaan risiko diharapkan semakin memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan. Keberhasilan tidak lagi hanya diukur dari terpenuhinya dokumen pelaporan, tetapi juga dari kemampuan setiap perangkat daerah membangun sistem yang mampu mengenali risiko lebih dini, memperbaiki proses kerja secara berkelanjutan, dan memastikan setiap kebijakan, penggunaan anggaran, serta pelayanan publik berjalan semakin efektif, transparan, dan akuntabel. (jsa)





