- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi – Dukungan Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) untuk Kabupaten Grobogan memasuki tahap persiapan pelaksanaan. Melalui program periode 2026–2030 dengan dukungan hibah sebesar Rp107,1 miliar, pembenahan pengelolaan sampah diarahkan tidak hanya pada pembangunan sarana dan prasarana, tetapi juga pada tata kelola layanan, perubahan perilaku, dan pengembangan ekonomi sirkular.
Hal tersebut dibahas dalam kunjungan tim LSDP ke Kabupaten Grobogan, Senin (31/8/2026). Bupati Grobogan Setyo Hadi menerima tim di ruang rapat Wakil Bupati bersama jajaran terkait Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian persiapan Program LSDP pada 30 kabupaten/kota terpilih. Tim LSDP terdiri atas perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Bappenas, dan Bank Dunia.
Keterlibatan lintas kementerian dan Bank Dunia menunjukkan bahwa pembenahan layanan persampahan dalam LSDP tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyentuh tata kelola, lingkungan, perencanaan, pembiayaan, dan perubahan perilaku.
Pembahasan mencakup Annual Work Plan (AWP), Operational Work Plan (OWP), kondisi fiskal daerah, kelompok masyarakat, serta kesiapan pembentukan Local Project Implementation Unit (LPIU) untuk mendukung pelaksanaan program di daerah.
Besarnya layanan persampahan di Grobogan menjadi salah satu alasan pentingnya penataan dari hulu hingga hilir. Saat ini, layanan persampahan menangani sekitar 100–150 ton sampah per hari. Karena itu, pembenahan tidak cukup hanya menambah fasilitas, tetapi juga perlu memperjelas kelembagaan dan memperkuat sistem layanan.
Salah satu aspek yang dibahas adalah penataan fungsi regulator dan operator. Pembagian peran yang jelas diperlukan agar pihak yang menetapkan kebijakan dan melakukan pengawasan memiliki fungsi yang berbeda dengan pihak yang menjalankan operasional layanan persampahan.
Pembahasan juga mencakup Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), regulasi pengelolaan persampahan, serta kebijakan retribusi. Dokumen dan rencana intervensi teknis turut didalami bersama Kementerian Pekerjaan Umum agar kebutuhan pembangunan dapat disusun sesuai kondisi daerah.
Dari sisi hulu, perhatian diarahkan pada pemilahan sampah sejak dari sumber dan perubahan perilaku masyarakat. Penguatan kelompok masyarakat yang peduli terhadap sampah juga menjadi bagian dari program, termasuk keterlibatan satuan pendidikan dalam membangun kebiasaan pengelolaan sampah sejak dini.
Pendekatan tersebut sejalan dengan pengembangan ekonomi sirkular. Sampah tidak hanya dikumpulkan dan dibuang, tetapi dipilah, diolah, dimanfaatkan kembali, dan apabila memungkinkan memiliki nilai ekonomi.

Rangkaian kegiatan selanjutnya dijadwalkan dilanjutkan dengan kunjungan ke lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, pemerintah desa, satuan pendidikan, kelompok masyarakat, dan bank sampah untuk melihat kondisi serta potensi pengelolaan sampah di lapangan.
Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan apresiasi atas kepercayaan pemerintah pusat kepada Kabupaten Grobogan untuk menjadi salah satu daerah penerima Program LSDP. Menurutnya, dukungan tersebut perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk menjawab persoalan persampahan di daerah.
Bupati berharap program tersebut dapat mendorong perubahan dari pola kumpul, angkut, buang menuju pengelolaan yang lebih terintegrasi melalui pemilahan, pengolahan, hingga pemanfaatan sampah menjadi produk yang memiliki nilai.
Grobogan menjadi salah satu dari 30 kabupaten/kota di Indonesia yang terpilih dalam Program LSDP periode 2026–2030. Di Jawa Tengah, Grobogan merupakan satu dari empat daerah penerima program tersebut bersama Kota Surakarta, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Brebes.
Sekda Grobogan Anang Armunanto menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dalam tahapan persiapan program. Pemenuhan tersebut dilakukan agar pelaksanaan LSDP dapat berjalan sesuai ketentuan dan kondisi daerah.
Pelaksanaan program juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain dalam membangun layanan persampahan yang lebih terintegrasi. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik sekaligus membuka ruang bagi pemanfaatan sampah sebagai sumber daya ekonomi. (jsa)



