- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi— Pemerintah Kabupaten Grobogan memperkuat penyiapan usulan Program Bedah Rumah dengan melibatkan kecamatan serta pemerintah desa dan kelurahan. Langkah ini dilakukan agar calon penerima yang diusulkan sesuai dengan kondisi di lapangan dan didukung data serta dokumen yang memadai.
Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Usulan Program Bedah Rumah sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 yang digelar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Grobogan di Aula Lantai 2 Kantor Disperakim, Senin (31/8/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Anang Armunanto dan dihadiri perwakilan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa III, Inspektorat Daerah Kabupaten Grobogan, para camat, serta pemerintah desa dan kelurahan.
Sekda Anang Armunanto mengatakan kebutuhan penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di Grobogan masih cukup besar. Karena itu, diperlukan keterlibatan bersama dari pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh dukungan perbaikan rumah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masih banyak warga masyarakat yang perlu mendapat perhatian agar memiliki rumah layak huni, kalau kita tidak bergerak bersama, eman-eman,” ujar Anang.
Anang meminta para camat mendorong kepala desa dan lurah untuk ikut memastikan data calon penerima serta persyaratan yang dibutuhkan disiapkan dengan baik. Ia menekankan agar pengusulan dilakukan secara adil dan objektif, dengan data yang benar dan sesuai kondisi faktual di lapangan.
Ketepatan data menjadi penting karena setiap usulan masih melalui tahapan pemeriksaan sebelum calon penerima ditetapkan. Sesuai Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, pengusulan dilakukan melalui sistem elektronik dan sekurang-kurangnya memuat jenis kegiatan, lokasi, jumlah unit rumah, daftar calon penerima yang bersedia mengikuti kegiatan, serta nama pengusul.
Kepala Disperakim Kabupaten Grobogan Endang Sulistyoningsih kemudian menyampaikan kondisi penyelenggaraan perumahan di Kabupaten Grobogan, penanganan RTLH, serta mekanisme dan persyaratan pengusulan Program Bedah Rumah berdasarkan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Tata Kelola Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kepdirjen TKPR) Nomor 20/KPTS/Dt/2026.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Grobogan per 6 Agustus 2026 yang disampaikan Endang, terdapat 73.312 rumah tangga yang tinggal di RTLH, khususnya pada kelompok desil 1 sampai dengan desil 4. Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan yang digunakan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penanganan RTLH terus dilakukan melalui berbagai program dan sumber pendanaan. Berdasarkan data per 30 Agustus 2026, sejak 2017 hingga 2026 telah dilakukan penanganan terhadap 13.471 unit RTLH melalui berbagai skema, antara lain Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), bantuan keuangan kepada pemerintah desa, Dana Alokasi Khusus (DAK), Baznas, tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), pembangunan baru, serta bantuan sosial RTLH.
Dengan kondisi tersebut, penyiapan usulan perlu dimulai dari data yang akurat di tingkat desa dan kelurahan. Sejumlah data yang perlu dipersiapkan antara lain daftar calon penerima berdasarkan nama dan alamat (BNBA/by name by address), surat pernyataan menempati RTLH dan tanah, foto serta data kondisi rumah, status tanah, data dalam DTSEN, riwayat bantuan perumahan, dan titik koordinat rumah.
Data tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses verifikasi. Setelah usulan disampaikan melalui sistem elektronik, dilakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diunggah. Tahap berikutnya berupa verifikasi faktual di lokasi untuk memastikan kesesuaian antara data calon penerima dengan kondisi sebenarnya.
Verifikasi faktual dilakukan oleh Tim Pelaksana Masyarakat (TPM) dan BP3KP dengan mempertimbangkan kesiapan data, aksesibilitas lokasi, ketersediaan bahan bangunan dan tukang atau pekerja bangunan, serta aspek keamanan. Hasil verifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara.
Untuk kegiatan renovasi, calon penerima antara lain harus menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni, memiliki status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas dan tidak dalam sengketa, serta memenuhi kriteria sosial ekonomi yang ditetapkan, termasuk berdasarkan desil 1 sampai dengan desil 4 DTSEN terkini atau batas penghasilan yang dipersyaratkan. Calon penerima juga belum pernah menerima Bedah Rumah atau bantuan pemerintah untuk program perumahan.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah desa dan kelurahan didorong mulai menyiapkan data dan dokumen calon penerima untuk pengusulan Program Bedah Rumah. Penyiapan dari tingkat yang paling dekat dengan masyarakat diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi calon penerima secara lebih faktual, sehingga dukungan program dapat diarahkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.(jsa)


