Grobogan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan berkomitmen dalam mendorong, mengefektifkan, serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi ke dalam perencanaan pembangunan. Secara yuridis, itu ditunjukkan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Grobogan Nomor 50 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Grobogan dan masih berprosesnya pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender di tahun 2022 ini.Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Grobogan dr. Bambang Pujiyanto, M.Kes saat membuka acara Pertemuan Penelitian dan Pemeriksa Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) yang di- ARG (Anggaran Responsif Gender)-kan yang diselenggarakan oleh DP3AKB Kabupaten Grobogan bertempat di Inspektorat Kabupaten Grobogan, Selasa (25/10/2022).
"Setiap tahun kami menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD, yang salah satu poinnya, memerintahkan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar memperhatikan prinsip Anggaran Responsif Gender. Dengan mendasari regulasi kebijakan tersebut menjadi kewajiban semua OPD Kabupaten Grobogan untuk menyusun program kegiatan responsif gender", ujar Wabup Bambang Pujiyanto.
Pihaknya menjelaskan kesetaraan gender dalam kebijakan pembangunan menjadi indikator yang cukup signifikan. Itu karena kesetaraan gender akan memperkuat negara untuk berkembang, mengurangi kemiskinan, dan memerintah secara efektif. Menurutnya, semakin tinggi apresiasi gender dalam proses perencanaan pembangunan maka semakin besar upaya suatu negara dalam menekan angka kemiskinan, pun sebaliknya.Lebih lanjut, Wabup Bambang Pujiyanto meminta Tim Peneliti dan Pemeriksa RKA senantiasa bersungguh-sungguh dan berkomitmen tinggi dalam menyusun kegiatan yang responsif gender. Menurutnya, perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) di Kabupaten Grobogan harus benar-benar dikawal untuk diintegrasikan dalam Dokumen Perencanaan dan Penganggaran. Dalam hal ini antara lain, RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja OPD, RKA dan DPA. Sehingga PPRG di Kabupaten Grobogan berjalan lebih baik.
Kepala DP3AKB Kabupaten Grobogan Indartiningsih, S.Sos., M.M menerangkan kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta dari beberapa OPD, yakni Inspektorat, Bappeda, BPPKAD, DP3AKB, serta dari Setda meliputi Bagian Hukum, Bagian Organisasi, dan Bagian Pembangunan. Sementara bertindak selaku narasumber adalah Direktur LPPSP Jawa Tengah Dr. Hj. indra Kertati M.Si.
Adapun tujuan diadakannya pertemuan ini, kata Indartiningsih adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender dan anggaran responsif gender di Kabupaten Grobogan, meningkatkan penelitian dan pemeriksaan RKA yang di-ARG-kan, serta membangun dan menguatkan komitmen jejaring kelembagaan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan di segala sektor yang responsif gender.(Kontributor: Protkompim-- JSA)