| Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat | Sun |
|---|---|---|---|---|---|---|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
| |
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
|
14
|
15
|
16
|
17
|
18
|
19
|
20
|
|
21
|
22
|
23
|
24
|
25
|
26
|
27
|
|
28
|
29
|
30
|
31
| |||

Purwodadi — Pemenuhan hak dasar warga atas hunian yang layak kembali dibahas Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Grobogan, Setyo Hadi, saat menghadiri Rapat Paripurna ke-47 DPRD Kabupaten Grobogan dalam agenda Pembicaraan Tingkat Satu Tahap Kesatu, Rabu (17/12/2025).
Dalam penjelasannya, Bupati menegaskan bahwa hak untuk bertempat tinggal serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari amanat konstitusi. Hunian, menurutnya, tidak semata dipahami sebagai kebutuhan fisik, melainkan berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat.
“Tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar manusia,” ujar Bupati. Lanutnya, “Selain itu, tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta, kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif.”
Ia menegaskan, pemenuhan hak tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk pemerintah daerah. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang menetapkan urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Berangkat dari kerangka tersebut, penguatan regulasi di tingkat daerah dipandang penting agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman memiliki arah yang jelas, tertib, dan berkelanjutan. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bersama, baik bagi perangkat daerah maupun masyarakat, dalam mewujudkan kawasan hunian yang tertata dan berwawasan lingkungan.
Bupati menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman disusun dengan sejumlah tujuan utama. Di antaranya untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum, mencegah berkembangnya perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh baru, serta meningkatkan kualitas kawasan yang telah ada agar lebih layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Dalam rancangan tersebut, penyelenggaraan perumahan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia sekaligus sebagai bagian dari upaya peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dijamin melalui tahapan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian yang terintegrasi.
Sementara itu, penyelenggaraan kawasan permukiman dirancang selaras dengan arah pengembangan wilayah yang terpadu dan berkelanjutan. Pendekatan ini diharapkan mampu menata kawasan secara lebih terencana sekaligus meminimalkan potensi persoalan lingkungan dan sosial di masa mendatang.
Untuk memperkuat peran pemerintah daerah, Raperda ini juga mengatur berbagai aspek pendukung, mulai dari pembinaan, tugas dan kewenangan, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan serta peningkatan kualitas kawasan kumuh, penyediaan tanah, keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum, hingga peran masyarakat serta skema pendanaan dan pembiayaan.
Pembahasan Raperda ini menjadi langkah awal dalam memastikan pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman di Grobogan memiliki landasan hukum yang jelas dan responsif terhadap kebutuhan warga. Hunian yang layak diharapkan tidak hanya menjadi tempat bernaung, tetapi juga ruang hidup yang aman, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (jsa)

Semarang—Transparansi bukan sekadar kewajiban normatif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Melalui keterbukaan informasi, publik memiliki ruang untuk mengakses data, memahami arah kebijakan, sekaligus berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Komitmen tersebut tercermin dalam capaian Pemerintah Kabupaten Grobogan pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Semarang, Selasa malam (16/12/2025), Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Grobogan, Kurnia Saniadi, mewakili Bupati Grobogan menerima predikat Menuju Informatif dengan nilai 88,25.
Capaian ini dimaknai sebagai pengingat sekaligus dorongan untuk terus membenahi tata kelola informasi publik. Keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya memudahkan masyarakat mengakses data, tetapi juga membantu memahami kebijakan yang dijalankan serta memperkuat komunikasi antara pemerintah dan warga.
Sebagai gambaran, Monev KIP Tahun 2025 dilakukan terhadap ratusan badan publik di Jawa Tengah, mencakup pemerintah daerah, perangkat daerah, rumah sakit, badan vertikal, hingga BUMD. Dari proses evaluasi tersebut, 82 badan publik berhasil meraih predikat Informatif, yang terdiri atas pemerintah kabupaten/kota, SKPD provinsi, RSUD kabupaten/kota dan provinsi, badan vertikal, Pengadilan Agama, BPS kabupaten/kota, serta BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, 34 badan publik, termasuk Pemerintah Kabupaten Grobogan, berada pada kategori Menuju Informatif. Kategori ini menunjukkan adanya kemajuan dalam keterbukaan informasi, sekaligus menandai ruang penguatan yang perlu terus diupayakan secara berkelanjutan.
Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta kewajiban badan publik menyediakan informasi yang akurat, terbuka, dan mudah diakses.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi tidak dimaksudkan sebagai formalitas semata. Proses ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem keterbukaan yang berdampak pada kualitas kebijakan publik. Senada dengan itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengingatkan pentingnya konsistensi badan publik dalam menjalankan amanat UU KIP sebagai fondasi budaya transparansi pemerintahan.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya birokrasi yang melayani sebagai dasar membangun kepercayaan publik. Menurutnya, seluruh pejabat—dari gubernur hingga ketua RT—memiliki satu tujuan yang sama, yakni melayani masyarakat.
“Lungguh bareng, tidak ada jarak di antara pejabat dan warga. Komunikasi yang setara dan mudah dipahami menjadi kunci dalam membangun kepercayaan. Siapa pun yang menjabat ASN, baik di provinsi maupun kabupaten, memiliki peran sebagai PPID,” ujarnya.
Predikat Menuju Informatif menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi adalah proses yang terus berjalan. Melalui pembenahan sistem informasi publik secara bertahap dan konsisten, pemerintah daerah diharapkan semakin hadir secara nyata—memberi ruang bagi masyarakat untuk mengakses informasi, memahami kebijakan, serta membangun kepercayaan yang tumbuh dari keterbukaan dan komunikasi yang setara. (jsa)
Page 14 of 340
Hari Ini 11226
Kemarin 23637
Minggu Ini 11226
Bulan Ini 102777
Seluruh 5648073
Currently are 1248 guests and no members online